Cyber Crime

Cyber Crime


Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi. 

Cyber Crime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan “konvensional” yaitu : 
  • Kejahatan kerah biru (blue collar crime) seperti pencurian, penipuan, pembunuhan 
  • Kejahatan kerah putih (white collar crime) seperti pada kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll 

Karakteristik Unik dari Cyber Crime 

1. Ruang lingkup kejahatan 
2. Sifat kejahatan 
3. Pelaku kejahatan 
4. Modus kejahatan 
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan 

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime 
  • Faktor Politik 
  • Faktor Ekonomi 
  • Faktor Sosial Budaya 

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya: 
  • Kemajuan Teknologi Informasi 
  • Sumber Daya Manusia 
  • Komunitas Baru 

Jenis-jenis CYBER CRIME 


Berdasarkan Jenis Aktivitasnya 

Unauthorized Access. 
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. 

Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. 

Illegal Contents 
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 

Penebaran Virus Secara Sengaja 
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.  Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam. 

Data Forgery;  Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet. 

Cyber Espionage, Sabotage and Extortion 
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. 

Cyberstalking 
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. 

Carding 
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 

Hacking dan Cracking 
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.  Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. 

Cybersquatting and Typosquatting 
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. 
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain. 

Hijacking 
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak) 

Cyber Terorism 
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 


Berdasarkan Motif Kegiatannya 

Sebagai tindakan murni kriminal 
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding. 

Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu” 
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. 

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya 
Menyerang Individu (Against Person) 
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass 

Menyerang Hak Milik (Against Property) 
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery 

Menyerang Pemerintah (Against Government) 
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah 


Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara 
  • Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia 
  • Berpotensi menghancurkan negara 

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri 
  • Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif. 
  • Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa. 


Menuju UU Cyber Republik Indonesia.  Strategi Penanggulangan Cyber Crime terdiri dari: 

1. Strategi Jangka Pendek 
  • Penegakan hukum pidana 
  • Mengoptimalkan UU khusus lainnya 
  • Rekruitment aparat penegak hukum 

2. Strategi Jangka Menengah 
  • Cyber police 
  • Kerjasama internasional 

3. Strategi Jangka Panjang 
  • Membuat UU cyber crime 
  • Membuat perjanjian bilateral