Klasifikasi Informasi

Klasifikasi Informasi terdiri dari :
  1. Informasi Rahasia
  2. Informasi Terbatas
  3. Informasi Publik
Jika sebuah informasi mengandung 2 (dua) kategori tingkat klasifikasi atau lebih, maka informasi tersebut dikategorikan dalam klasifikasi yang paling tinggi.



Informasi Rahasia

a. Informasi Rahasia adalah informasi yang karena sifatnya tidak dapat diungkapkan kepada pihak internal Perusahaan dan publik yang tidak memiliki kewenangan dan kepentingan sehingga apabila diungkapkan akan merugikan kepentingan Perusahaan dan/atau Pemegang Saham, dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Termasuk dalam kategori Informasi Rahasia adalah informasi informasi yang mengandung esensi sebagaimana tersebut di bawah ini, antara lain:
  1. Apabila diungkapkan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, baik secara finansial maupun non-finansial.
  2. Apabila diungkapkan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yang memiliki keterikatan kontraktual dengan Perusahaan.
  3. Apabila diungkapkan mengakibatkan gangguan operasional Perusahaan.
  4. Apabila diungkapkan mengakibatkan gangguan tentang ketertiban, kelancaran, kesesuaian dan keserasian lingkungan kerja.
  5. Memuat rencana strategi Perusahaan, strategi pemasaran, dan informasi penting lainnya yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan bagi kompetitor.
  6. Menyangkut catatan dan keterangan mengenai individu Pekerja yang bersifat sensitif.
  7. Belum memiliki ketetapan karena sifatnya strategis dan sensitif.



Informasi Terbatas

a. Informasi Terbatas adalah informasi yang tidak termasuk kategori rahasia dan publik yang ditujukan untuk kepentingan internal Perusahaan dan tidak untuk diungkapkan kepada publik.

b. Termasuk dalam kategori Informasi Terbatas adalah informasi-informasi yang mengandung esensi sebagaimana tersebut di bawah ini, antara lain:
  1. Memuat materi yang hanya dapat digunakan secara internal di lingkungan Perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan publik.
  2. Berasal dari pihak di luar Perusahaan yang khusus ditujukan untuk kepentingan internal Perusahaan.
c. Informasi Terbatas diantaranya Laporan Manajemen dan Laporan Keuangan Bulanan, Keputusan Direksi, Surat Perintah Direksi dan Surat/Memo Internal lainnya.




Informasi Publik

a. Informasi Publik adalah informasi yang tidak memuat kriteria sebagai Informasi Rahasia dan Informasi Terbatas serta ditujukan untuk kepentingan Publik baik karena ketentuan perundang- undangan yang berlaku maupun atas inisiatif Perseroan. Termasuk dalam kriteria Informasi Publik yaitu Informasi Biasa yang berdasarkan sifatnya apabila diungkapkan kepada Publik tidak menimbulkan dampak negatif kepada Perusahaan.

b. Termasuk dalam kategori Informasi Publik adalah informasi-informasi yang mengandung esensi sebagaimana tersebut di bawah ini, antara lain:
  1. Memuat materi yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib disediakan untuk kepentingan Publik.
  2. Memuat materi yang karena kepentingan kebutuhan Perusahaan disampaikan kepada Publik, seperti brosur promosi, press release, pengumuman, newsletter, majalah, dan sejenisnya.
  3. Telah menjadi milik publik, seperti Laporan Tahunan (Annual Report) dan informasi- informasi lainnya yang dimuat di dalam website Perusahaan.
c. Penetapan sebagai Informasi Publik tidak mengurangi kewenangan Direksi untuk melakukan pengaturan terhadap mekanisme akses pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Informasi Publik tersebut.




Informasi tidak terklasifikasi

a. Informasi-informasi lain yang berdasarkan isi, sifat dan kondisinya belum dapat dikategorikan dalam klasifikasi manapun sesuai dengan ketentuan ini ditetapkan klasifikasinya oleh Direksi atau Pejabat Satu Level di Bawah Direksi.

b. Penetapan klasifikasi informasi sebagaimana tersebut pada huruf a tersebut di atas, akan diberlakukan sementara sampai dengan ditetapkannya klasifikasi informasi tersebut.